Halaman ini tervalidasi
Pasal 12
Hubungan keluar dengan Departemen-departemen dan Instansi-instansi Pemerintah lainnya dilakukan oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Januari 1976.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM
ttd.
SOENANDAR PRIJOSOEDARMO