Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/349

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 12

Hubungan keluar dengan Departemen-departemen dan Instansi-instansi Pemerintah lainnya dilakukan oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum.


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 Januari 1976.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd.

SOENANDAR PRIJOSOEDARMO