Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/346

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB V

PEMBAGIAN TUGAS

Pasal 5

Tugas Team Kerja Penyelenggara Santiaji adalah satu keseluruhan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, oleh sebab itu pembagian tugas seperti dimaksud dalam bab ini hanyalah penentuan pembidangan, yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan tidak terlampau terikat pada formalitas yang tidak perlu.

Pasal 6

Tugas Kordinasi yang berhubungan dengan kegiatan Team sehingga tercapai kesatuan tindak yang serasi sesuai dengan program santiaji khususnya dan penyelenggaraan Pemilihan Umum pada umumnya baik keluar maupun ke dalam, dilaksanakan oleh Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 7

(1) Pimpinan Team Kerja terdiri atas

  1. Ketua,
  2. Wakil Ketua I,
  3. Wakil Ketua II.

(2) Tugas Ketua adalah :

  1. Memimpin kegiatan Team secara keseluruhannya, dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan santiaji ;
  2. Memimpin pelaksanaan pemberian santiaji;
  3. Tugas-tugas lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan santiaji dalam rangka pensuksesan Pemilihan Umum 1977.

(3) Tugas Wakil Ketua I adalah :

  1. Mewakili Ketua dalam hal apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugasnya/berhalangan ;
  2. Memimpin Organizing Committee.

340