BAB III
FUNGSI UTAMA
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka
Team Kerja Penyelenggara Santiaji dengan bantuan tenaga-tenaga
tersebut Pasal 2 menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai
berikut :
a.Bidang Ideologi Negara.
Memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan pengamanan serta pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari;
b. Bidang Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum.
Memberikan pengetahuan tentang Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum;
c. Bidang Penguasaan tehnis Pemilihan Umum.
Memberikan pengetahuan yang mendalam tentang azas-azas dan tehnis penyelenggaraan Pemilihan Umum;
d. Bidang Administrasi.
Menyelenggarakan Administrasi yang meliputi administrasi finansiil dan materiil.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI.
Pasal 4
Team Kerja Penyelenggara Santiaji PPD I seluruh Indonesia
terdiri dari :
a. Pimpinan Team Kerja;
b. Ketua Kelompok Steering Committee;
c. Ketua Kelompok Organizing Committee;
d. Kelompok-kelompok Bidang/Urusan;
e. Anggota.
339