Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/345

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB III
FUNGSI UTAMA

Pasal 3

 Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, maka Team Kerja Penyelenggara Santiaji dengan bantuan tenaga-tenaga tersebut Pasal 2 menyelenggarakan fungsi-fungsi utama sebagai berikut :
a.Bidang Ideologi Negara.
Memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan pengamanan serta pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari;
b. Bidang Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum.
Memberikan pengetahuan tentang Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum;
c. Bidang Penguasaan tehnis Pemilihan Umum.
Memberikan pengetahuan yang mendalam tentang azas-azas dan tehnis penyelenggaraan Pemilihan Umum;
d. Bidang Administrasi.
Menyelenggarakan Administrasi yang meliputi administrasi finansiil dan materiil.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI.

Pasal 4

Team Kerja Penyelenggara Santiaji PPD I seluruh Indonesia terdiri dari :
a. Pimpinan Team Kerja;
b. Ketua Kelompok Steering Committee;
c. Ketua Kelompok Organizing Committee;
d. Kelompok-kelompok Bidang/Urusan;

e. Anggota.

339