Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/344

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

LAMPIRAN I Keputusan Menteri Dalam Negeri/
Ketua Lembaga Pemilihan Umum
Nomor : 04/LPU/Tahun 1976

TATAKERJA
TEAM KERJA PENYELENGGARA SANTIAJI
PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I
SELURUH INDONESIA


BAB I
KEDUDUKAN

Pasal 1


 Team Kerja Penyelenggara Santiaji Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia adalah suatu Team Kerja yang ada pada Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan Santiaji bagi para pejabat dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia.

BAB II
TUGAS POKOK

Pasal 2


 Tugas pokok Team Kerja ini adalah :

Memberikan santiaji dengan bantuan tenaga penyantiaji (Coaching) baik dari dalam maupun luar Lembaga Pemilihan Umum, kepada para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia untuk menyiapkan mental, memberikan pengetahuan dan menguasai tehnis Pemilihan Umum untuk menjadi petugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan dengan kesiapan mental, pengetahuan dan penguasaan tehnis Pemilihan Umum tersebut dapat menyelenggarakan santiaji untuk para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di Daerah masing-masing.

338