LAMPIRAN I Keputusan Menteri Dalam Negeri/
Ketua Lembaga Pemilihan Umum
Nomor : 04/LPU/Tahun 1976
TATAKERJA
TEAM KERJA PENYELENGGARA SANTIAJI
PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I
SELURUH INDONESIA
BAB I
KEDUDUKAN
Pasal 1
Team Kerja Penyelenggara Santiaji Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia adalah suatu Team Kerja yang ada pada Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan Santiaji bagi para pejabat dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia.
BAB II
TUGAS POKOK
Pasal 2
Tugas pokok Team Kerja ini adalah :
Memberikan santiaji dengan bantuan tenaga penyantiaji (Coaching) baik dari dalam maupun luar Lembaga Pemilihan Umum, kepada para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia untuk menyiapkan mental, memberikan pengetahuan dan menguasai tehnis Pemilihan Umum untuk menjadi petugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan dengan kesiapan mental, pengetahuan dan penguasaan tehnis Pemilihan Umum tersebut dapat menyelenggarakan santiaji untuk para pejabat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di Daerah masing-masing.
338