Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/343

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ketiga : Team Kerja Penyelenggara Santiaji terdiri dari :

a. Pimpinan ;
b. Stering Comittee;
c. Organizing Comittee.

Keempat : Susunan Organisasi dan Tata Kerja Team Kerja Penyelenggara Santiaji seperti tersebut dalam Lampiran 1 Keputusan ini.
Kelima : Untuk kelancaran tugas Team Kerja Penyelenggara Santiaji kepada Ketua diberi wewenang untuk membentuk Sekretariat Team Kerja.
Keenam : Segala biaya keperluan Santiaji ini dibebankan

pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan umum.

Ketujuh : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 20 Januari 1 976.

A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

SEKRETARIS UMUM

ttd

SOENANDAR PRIJOSOEDARMO

337