Halaman ini tervalidasi
Ketiga : | Team Kerja Penyelenggara Santiaji terdiri dari : a. Pimpinan ; |
Keempat : | Susunan Organisasi dan Tata Kerja Team Kerja Penyelenggara Santiaji seperti tersebut dalam Lampiran 1 Keputusan ini. |
Kelima : | Untuk kelancaran tugas Team Kerja Penyelenggara Santiaji kepada Ketua diberi wewenang untuk membentuk Sekretariat Team Kerja. |
Keenam : | Segala biaya keperluan Santiaji ini dibebankan
pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan umum. |
Ketujuh : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 20 Januari 1 976. A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM SEKRETARIS UMUM ttd SOENANDAR PRIJOSOEDARMO 337 |