Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1970

SUSUNAN DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.

BABI I
PENGERTIAN
Pasal 1.

Dalam lampiran keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Lembaga Pemilihan Umum, adalah lembaga yang terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan, Sekretariat dan badan atau panitia yang dibentuk berdasarkan pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1970;
  2. Panitia, adalah panitia-panitia yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) Undang-undang Pemilihan Umum;
  3. Badan, adalah badan yang dibentuk berdasarkan pasat 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1970;
  4. Personil, adalah mereka-yang diangkat dan/atau dipekerjakan dalam Lembaga Pemilihan Umum, panitia dan badan-badan;
  5. Pegawai Negeri, adalah Pegawai Negeri yang dimaksud dalam Undang-undang No..18 tahun 1961.

BAB II
KEDUDUKAN.
Pasal 2.

  1. Dalam melaksanakan tugas operasionilnya, Lembaga Pemilihan Umum adalah otonom dan administratif termasuk Departemen Dalam Negeri.
  2. Lembaga Pemilihan Umum berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

29