Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/330

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066),
  3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
  4. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1 /LPU/Tahun 1975 ;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 13/LPU/Tahun 1975 ;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor; 02/LPU/Tahun 1976;

    MEMUTUSKAN

    Menetapkan:

    PERTAMA : Mengangkat para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang namanya tersebut dalam ruang 2 menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagai tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini.
    KEDUA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagai mana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.