Halaman ini tervalidasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066),
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 1 /LPU/Tahun 1975 ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 13/LPU/Tahun 1975 ;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor; 02/LPU/Tahun 1976;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA : Mengangkat para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang namanya tersebut dalam ruang 2 menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagai tercantum dalam ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagai mana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.