Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/329

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 03/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

PENGANGKATAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I SEBAGAI ANGGOTA MERANGKAP KETUA PANITIPEMILIHAN DAERAH TINGKAT I

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : Bahwa untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan sesuai dengan Pasal 8 ayat (5)

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 juncto Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976, perlu mengangkat Gubernur Kepala Daerah karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I untuk daerahnya masing-masing.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan "Lembaran Negara Nomor 2914), dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59;Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915), dan Undang-undang Nombr 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);