Halaman ini tervalidasi
Keempat | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu
akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1970.
Presiden Republik Indonesia,
t.t.d,
SOEHARTO,
Jenderal T.N.I.
28