Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu

akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1970.
Presiden Republik Indonesia,

t.t.d,

SOEHARTO,
Jenderal T.N.I.

28