Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/322

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976(Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3066);

8. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970;

9. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975;

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 13/LPU/Tahun 1975;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Membentuk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, masing-masing di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Aceh, serta di Propinsi lainnya seluruh Indonesia, dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebagai tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01 /LPU/Tahun 1976.316