Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/323

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEDUA : Membentuk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II di Daerah-daerah Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia, dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebagai tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 01 /LPU/Tahun 1976.
KETIGA : Memberikan wewenang kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia-panitia Pemilihan Daerah Tingkat I untuk mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Wakil Ketua serta para Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, atas usul Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah masing-masing
KEEMPAT : Segala pembiayaan yang berhubungan dengan keperluan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dibebankan pada Anggaran Belanja Lembaga Pemilihan Umum.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kan, dengan ketentuan, bahwa segala sesuatuakan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 14 Januari 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

317