Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/321

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 02/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I
DAN PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT II

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk mencapai effisiensi, keserasian dan kemantapan pelaksanaan/penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977, perlu segera membentuk Panitia Pemilihan Daerah Tingat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, masing-masing di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta Propinsi-propinsi lainnya, dan di daerah-daerah Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914); dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);
2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975, (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);

315