Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1970
tentang
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : Bahwa guna pelaksanaan Pemilihan Umum dipandang perlu dengan segera membentuk Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia serta menetapkan susunan dan tata-kerjanya;
Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945:
  2. Undang-undang No. 15 tahun 1969, tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
  3. Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 15 tahun 1969.


memutuskan:
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Lembaga Pemilihan Umum, dengan susunan dan tata-kerja sebagai tersebut dalam Lampiran ke-1 Keputusan ini.
Kedua : Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia, dengan susunan dan tata-kerja sebagai tersebut dalam Lampiran ke-II Keputusan ini.
Ketiga : Segala biaya untuk keperluan Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia dibebankan pada mata anggaran 9A.3.1.250.

27