Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1970
tentang
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN PANITIA PEMILIHAN INDONESIA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | Bahwa guna pelaksanaan Pemilihan Umum dipandang perlu dengan segera membentuk Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia serta menetapkan susunan dan tata-kerjanya; |
Mengingat | : |
|
Menetapkan | : | |
Pertama | : | Membentuk Lembaga Pemilihan Umum, dengan susunan dan tata-kerja sebagai tersebut dalam Lampiran ke-1 Keputusan ini. |
Kedua | : | Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia, dengan susunan dan tata-kerja sebagai tersebut dalam Lampiran ke-II Keputusan ini. |
Ketiga | : | Segala biaya untuk keperluan Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia dibebankan pada mata anggaran 9A.3.1.250. |
27