Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/312

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Apabila ada persoalan-persoalan yang tidak dapat diputuskan dengan cara musyawarah dan mufakat, maka Ketua mengambil keputusan mengenai persoalan itu dan mempertanggung jawabkan keputusannya itu masing-masing kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia bagi Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I bagi Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II bagi Panitia Pemungutan Suara, kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara bagi Panitia Pendaftaran Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.


Pasal 68

 Untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dalam merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, wajib dipelihara kerjasama yang sebaik-baiknya antara pejabat-pejabat Panitia dan Sekretariat, dengan tidak terlampau terikat pada formalitas yang tidak perlu tanpa mengabaikan tertib administrasi.


Pasal 69

 Untuk memperlancar perencanaan, persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum serta guna mempererat kerjasama, Ketua mengadakan pengaturan tentang rapat-rapat kerja.


Pasal 70

 Apabila dalam melaksanakan tugas timbul persoalan atau perbedaan pendapat antara pejabat-pejabat Panitia dan Sekretariat, segera diselesaikan melalui musyawarah antara pejabat-pejabat yang bersangkutan dan apabila tidak mungkin, maka segera disampaikan kepada Ketua untuk diambil keputusan.


BAB VII

LAIN-LAIN DAN PENUTUP

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugasnya :

a. Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan Indonesia ;

306