Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/313

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;

c. Ketua Panitia Pemungutan Suara bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;

d. Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara ;

e. Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua ;

f. Kepala-kepala Biro, Bagian dan Sub Bagian bertanggung jawab kepada atasan langsungnya masing-masing.

Pasal 72

 Pelaksanaan terperinci mengenai ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Keputusan ini diatur dengan instruksi atau petunjuk yang akan dikeluarkan kemudian.

Pasal 73

 Setelah berlakunya Keputusan ini segala ketentuan peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Keputusan ini, dan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 74

 Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan tersendiri.

Pasal 75

 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 14 Januari 1976

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

307