b. Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
c. Ketua Panitia Pemungutan Suara bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
d. Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara ;
e. Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua ;
f. Kepala-kepala Biro, Bagian dan Sub Bagian bertanggung jawab kepada atasan langsungnya masing-masing.
Pasal 72
Pelaksanaan terperinci mengenai ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Keputusan ini diatur dengan instruksi atau petunjuk yang akan dikeluarkan kemudian.
Pasal 73
Setelah berlakunya Keputusan ini segala ketentuan peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Keputusan ini, dan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan tersendiri.
Pasal 75
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 Januari 1976
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
307