Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/311

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

e. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan kelompok petugas Pendaftar ;

f. Menyusun daftar pemilih dan jumlah penduduk secara terperinci, dan menyampaikannya kepada Panitia Pemungutan Suara menurut cara dan waktu yang telah ditentukan ;

g. Menyusun dokumentasi mengenai kegiatan pendaftaran pemilih dalam bentuk buku, statistik, gambar, chart dan lain-lainnya ;

h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan kepadanya ;

i. Merencanakan dan mengurus santiaji dan penataran untuk Panitia dan petugas Pendaftar ;

j. Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat, menyelenggarakan urusan personil, mencatat dan memelihara barangbarang inventaris, menyelenggarakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan dan segala urusan yang berhubungan dengan keuangan Panitia/Sekretariat ;

k. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat Panitia Pendaftaran Pemilih, dan membuat notulen/catatan rapat ;

I. Menyelenggarakan pekerjaan pengetikan, penggadaan dan lain sebagainya ;

m. Mengurus perjalanan personil Panitia dan Sekretariat ;

n. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada ketua tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

BAB VI

HUBUNGAN KERJA

Pasal 67

(1) Dalam musyawarah Panitia dibicarakan dan diputuskan pokok-pokok garis kebijaksanaan penyelenggaraan, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.

(2) Keputusan-keputusan diambil dengan cara musyarawah dan mufakat.

305