Halaman ini tervalidasi
Pasal 62
Tugas Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih adalah :
- Memimpin kegiatan-kegiatan Panitia Pendaftaran Pemilih ;
- Mengawasi kegiatan-kegiatan Panitia Pendaftaran Pemilih ;
- Mengadakan hubungan keluar ;
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara.
Pasal 63
Tugas Wakil Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih adalah :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
- Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
Pasal 64
Anggota-anggota Panitia Pendaftaran Pemilih melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 65
Tugas Sekretariat adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya pelaksanaan pendaftaran pemilih sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Ketua.
Pasal 66
Tugas Sekretaris adalah :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
- Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat ;"
- Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan petugas-petugas yang ada dalam Sekretariat.
- Merencanakan dan menyelenggarakan segala sesuatu untuk kelancaran pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk di wilayah Desa/Daerah setingkat Desa.
304