Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/310

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 62

Tugas Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih adalah :

  1. Memimpin kegiatan-kegiatan Panitia Pendaftaran Pemilih ;
  2. Mengawasi kegiatan-kegiatan Panitia Pendaftaran Pemilih ;
  3. Mengadakan hubungan keluar ;
  4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara.

Pasal 63

Tugas Wakil Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih adalah :

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
  2. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.

Pasal 64

Anggota-anggota Panitia Pendaftaran Pemilih melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 65

Tugas Sekretariat adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum khususnya pelaksanaan pendaftaran pemilih sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Ketua.

Pasal 66

Tugas Sekretaris adalah :

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
  2. Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat ;"
  3. Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan petugas-petugas yang ada dalam Sekretariat.
  4. Merencanakan dan menyelenggarakan segala sesuatu untuk kelancaran pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk di wilayah Desa/Daerah setingkat Desa.

304