Pasal 58
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan/Ketua Panitia Pemungutan Suara atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(2) Sekretariat Panitia Pendaftaran Pemilih mempunyai dua macam urusan ialah urusan pendaftaran dan urusan tatausaha.
(3) Pada Sekretariat diperbantukan/ditugaskan sejumlah personil yang diambil dari Pegawai Negeri baik Sipil maupun ABRI, diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan/Ketua Panitia Pemungutan Suara.
Pasal 59
Bagan Susunan Organisasi Panitia Pendaftaran Pemilih tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.
Bagian Kelima
Pembagian Tugas
Pasal 60
Tugas-tugas Panitia Pendaftaran Pemilih merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lain, oleh sebab itu pembagian tugas sebagai yang dimaksud dalam Bagian ini hanyalah berupa penentuan pembidangan, yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan erat untuk mensukseskan Pemilihan Umum.
Pasal 61
Persoalan-persoalan yang sifatnya pokok, dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Panitia Pendaftaran Pemilih, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.
303