(2) Penyelenggaraan, adalah memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkordinasikan kegiatan-kegiatan Panitia Pendaftaran Pemilih, untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan secara efektif dan efisien.
(3) Pengawasan, adalah mengawasi persiapan dan penyelenggaraan pendaftaran pemilih di dalam wilayah Desa/Daerah setingkat Desa.
Bagian Keempat
Susunan Organisasi
Pasal 57
(1) Panitia Pendaftaran Pemilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan/Ketua Panitia Pemungutan Suara atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa/Daerah setingkat Desa/Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih.
(2) Kepala Desa/Daerah setingkat Desa karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih, diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan/Ketua Panitia Pemungutan Suara atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(3) Wakil Ketua dan Anggota Panitia Pendaftaran Pemilih diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan/Ketua Panitia Pemungutan Suara atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa/Daerah setingkat Desa/Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih.
(4) Anggota-anggota Panitia Pendaftaran Pemilih terdiri dari unsur-unsur Pemerintah.
302