f. Menyimpan bukti-bukti kas ;
g. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
BAB V
PANITIA PENDAFTARAN PEMILIH
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 54
(1) Panitia Pendaftaran Pemilih adalah suatu Panitia yang ada pada Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pendaftaran pemilih diwilayah Desa/Daerah setingkat Desa sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(2) Panitia Pendaftaran Pemilih berkedudukan di Desa/Daerah setingkat Desa/di Kantor Kepala Desa yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 55
Tugas pokok Panitia Pendaftaran Pemilih adalah :
a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemungutan Suara ;
b. Menyelenggarakan pendaftaran pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II diwilayah Desa/Daerah setingkat Desa.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 56
(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan pendaftaran pemilih.
31