Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/307

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

f. Menyimpan bukti-bukti kas ;

g. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

BAB V

PANITIA PENDAFTARAN PEMILIH

Bagian Pertama

Kedudukan

Pasal 54

(1) Panitia Pendaftaran Pemilih adalah suatu Panitia yang ada pada Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pendaftaran pemilih diwilayah Desa/Daerah setingkat Desa sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara.

(2) Panitia Pendaftaran Pemilih berkedudukan di Desa/Daerah setingkat Desa/di Kantor Kepala Desa yang bersangkutan.

Bagian Kedua

Tugas Pokok

Pasal 55

Tugas pokok Panitia Pendaftaran Pemilih adalah :

a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemungutan Suara ;

b. Menyelenggarakan pendaftaran pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD I dan DPRD II diwilayah Desa/Daerah setingkat Desa.

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 56

(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan pendaftaran pemilih.

31