Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/306

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

c. Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat dan mendistribusikannya kepada yang berkepentingan ;

d. Menyusun dan mengurus pembiayaan Sekretariat ;

e. Menyelenggarakan urusan personalia Sekretariat dan Panitia ;

f. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat Panitia Pemungutan Suara, dan membuat notulen/catatan rapat pimpinan Sekretariat ;

g. Menyelenggarakan pekerjaan pengetikan, penggandaan dan lain sebagainya ;

h. Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris dan menyelenggarakan urusan rumah tangga Panitia ;

i. Mengurus perjalanan dinas personil Panitia dan Sekretariat ;

j. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

Pasal 53

(1) Tugas Sub Bagian Keuangan adalah menyelenggarakan segala urusan yang berhubungan dengan keuangan.

(2) Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan adalah :

a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya di bidang keuangan ;

b. Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatankegiatan para kelompok pelaksana tugas yang ada didalam Sub Bagian Keuangan ;

c. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atas perintah Ketua ;

d. Mengurus pembukuan ;

e. Menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah ditentukan;300