c. Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat dan mendistribusikannya kepada yang berkepentingan ;
d. Menyusun dan mengurus pembiayaan Sekretariat ;
e. Menyelenggarakan urusan personalia Sekretariat dan Panitia ;
f. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat Panitia Pemungutan Suara, dan membuat notulen/catatan rapat pimpinan Sekretariat ;
g. Menyelenggarakan pekerjaan pengetikan, penggandaan dan lain sebagainya ;
h. Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris dan menyelenggarakan urusan rumah tangga Panitia ;
i. Mengurus perjalanan dinas personil Panitia dan Sekretariat ;
j. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
Pasal 53
(1) Tugas Sub Bagian Keuangan adalah menyelenggarakan segala urusan yang berhubungan dengan keuangan.
(2) Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan adalah :
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya di bidang keuangan ;
b. Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatankegiatan para kelompok pelaksana tugas yang ada didalam Sub Bagian Keuangan ;
c. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atas perintah Ketua ;
d. Mengurus pembukuan ;
e. Menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah ditentukan;300