Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/305

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(iv) Menerima Berita Acara Penghitungan Suara untuk keanggotaan DPR, DPRD I dan DPRD II dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan menyampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II untuk diselesaikan menurut cara yang telah ditentukan ;

(v) Menyusun dokumentasi mengenai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam bentuk buku, statistik, gambar, chart dan lain-lainnya ;

(vi) Merencanakan, mengurus dan menyelenggarakan santiaji dan penataran kepada petugas penyelenggara Pemilihan Umum yaitu Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ;

(vii) Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan kepadanya ;

(viii) Memberikan saran-saran dan atau pertimbanganpertimbangan kepada Sekretaris tentang langkahlangkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

Pasal 52

(1) Tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah menyelenggarakan segala urusan surat menyurat, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan memelihara barang-barang inventaris, menyelenggarakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan Panitia/Sekretariat.

(2) Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah :

a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dibidang tata usaha ;

b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan kelompok pelaksana tugas yang ada didalam Sub Bagian Tata Usaha ;299