b.Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat ;
c. Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Sub Bagian-Sub Bagian yang ada dalam Sekretariat.
Pasal 51
(1) Tugas Sub Bagian Penyelenggaraan adalah merencanakan dan menyelenggarakan segala sesuatu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk pemilihan Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II di wilayah Kecamatan.
(2) Tugas Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan adalah :
a. Membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum ;
b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan para kelompok. pelaksana tugas yang ada didalam Sub Bagian Penyelenggaraan ;
c. Mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa bahan-bahan dan data-data yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan penduduk serta pemungutan suara ;
d. Melakukan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang meliputi :
(i) Menyusun daftar jumlah pemilih dan jumlah penduduk secara terperinci menurut Tempat Pemungutan Suara dan Desa/Daerah setingkat Desa serta menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menurut cara dan waktu yang telah ditentukan ;
(ii) Mengurus pengiriman surat suara atau tanda pemberian suara untuk Propinsi Daerah Tingkat I, Irian Jaya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ;
(iii) Mengurus Penyelenggaraan penghitungan suara dan menyampaikan laporannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
298