Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/304

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b.Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat ;

c. Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Sub Bagian-Sub Bagian yang ada dalam Sekretariat.


Pasal 51

(1) Tugas Sub Bagian Penyelenggaraan adalah merencanakan dan menyelenggarakan segala sesuatu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk pemilihan Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II di wilayah Kecamatan.

(2) Tugas Kepala Sub Bagian Penyelenggaraan adalah :

a. Membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum ;

b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan para kelompok. pelaksana tugas yang ada didalam Sub Bagian Penyelenggaraan ;

c. Mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa bahan-bahan dan data-data yang diperlukan bagi penyelenggaraan pendaftaran pemilih dan penduduk serta pemungutan suara ;

d. Melakukan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang meliputi :

(i) Menyusun daftar jumlah pemilih dan jumlah penduduk secara terperinci menurut Tempat Pemungutan Suara dan Desa/Daerah setingkat Desa serta menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menurut cara dan waktu yang telah ditentukan ;

(ii) Mengurus pengiriman surat suara atau tanda pemberian suara untuk Propinsi Daerah Tingkat I, Irian Jaya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ;

(iii) Mengurus Penyelenggaraan penghitungan suara dan menyampaikan laporannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;

298