Pasal 45
Persoalan-persoalan yang sifatnya pokok, dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Panitia Pemungutan Suara, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.
Pasal 46
Tugas Ketua Panitia Pemungutan Suara adalah :
a. Memimpin kegiatan-kegiatan Panitia Pemungutan Suara;
b. Mengawasi kegiatan-kegiatan Panitia Pendaftaran Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ditingkat Desa/ Daerah setingkat Desa;
c. Mengadakan hubungan keluar;
d. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai. dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Pasal 47
Tugas Wakil Ketua Panitia Pemungutan Suara adalah :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
b. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
Pasal 48
Anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 49
Tugas Sekretariat adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 50
Tugas Sekretaris adalah:
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
297