Pasal 41
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II atas usul Camat/Kepala Wilayah Kecamatan/Ketua Panitia Pemungutan Suara.
(2) Susunan Organisasi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(3) Sub Bagian-Sub Bagian pada Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala dengan dibantu oleh sejumlah personil yang diambil dari Pegawai Negeri baik Sipil maupun ABRI, diangkat dan diberhentikan oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan/Ketua Panitia Pemungutan Suara atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Pasal 42
(1) Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Penyelenggaraan ;
b. Sub Bagian Tata Usaha ;
c. Sub Bagian Keuangan.
Pasal 43
Bagan Susunan Organisasi Panitia Pemungutan Suara tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
Bagian Kelima
Pembagian Tugas
Pasal 44
Tugas-tugas Panitia Pemungutan Suara merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lain, oleh sebab itu pembagian tugas sebagai yang dimaksud dalam Bagian ini hanyalah berupa penentuan pembidangan, yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan erat untuk mensukseskan Pemilihan Umum.296