Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/301

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kesatuan usaha dan kegiatan secara efektif dan efisien.

(3) Pengawasan, adalah mengawasi persiapan dan penyelenggaraan pemungutan suara didalarn wilayah Kecamatan.

Bagian Keempat

Susunan Organisasi

Pasal 40

(1) Panitia Pemungutan Suara terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atas usul Camat/Kepala Wilayah Kecamatan/ Ketua Panitia Pemungutan Suara.

(2) Camat/Kepala Wilayah Kecamatan/Ketua Panitia Pemungutan Suara karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua Panitia Pemungutan Suara, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Darah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

(3) Wakil Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atas usul Camat/Kepala Wilayah Kecamatan/Ketua Panitia Pemungutan Suara.

(4) Anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara terdiri dari :

a. Unsur-unsur Pemerintah yaitu unsur Pemerintah Kecamatan, ABRI dan Unsur Departemen Penerangan, yang disesuaikan dengan keadaan di Daerah ;

b. Unsur-unsur kekuatan sosial politik yang ditunjuk oleh Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya di Daerah Tingkat II masing-masing satu orang.295