Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/300

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB IV

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Bagian Pertama

Kedudukan

Pasal 37

(1) Panitia Pemungutan Suara adalah suatu Panitia yang ada pada Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pemungutan suara di wilayah Kecamatan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

(2) Panitia Pemungutan Suara berkedudukan di Ibukota Kecamatan/di Kantor Wilayah Kecamatan yang bersangkutan.


Bagian Kedua

Tugas Pokok

Pasal 38

Tugas pokok Panitia Pemungutan Suara adalah :

a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;

b. Menyelenggarakan pemungutan suara untuk Pemilihan Umum Anggota-anggota DPR, DPRD *I dan DPRD II di wilayah Kecamatan.


Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 39

(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan pemungutan suara.

(2) Penyelenggaraan, adalah memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkordinasikan kegiatan-kegiatan Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk menjamin294