Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/299

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. Mengawasi pembelian barang-barang dan panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan dari Kepala Sub Bagian pengadaan ;

c. Menyimpan dan memelihara barang-barang yang telah diterima ;

d. Mendistribusikan barang-barang yang telah diterima kepada Panitia-panitia Pemungutan Suara menurut rencana yang telah ditentukan ;

e. Menyelenggarakan administrasi barang ;

f. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.


(5) Tugas Kepala Sub Bagian Angkutan dan Perhubungan adalah:

a. Membantu Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan dibidang angkutan dan perhubungan ;

b. Mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barang-barang melalui darat, laut dan udara serta menyerahkannya kepada yang berkepentingan menurut cara dan waktu yang telah ditentukan ;

c. Mengadakan pengawasan untuk menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut;

d. Mengurus dan menyelenggarakan hubungan pos dan telekomunikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum ;

e. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

293