Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/295

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

i. Memelihara kamar data (operation room) ;

j. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.


(6) Tugas Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat adalah :

a. Membantu Kepala Bagian Penyelenggaraan dalam melaksanakan tugasnya dibidang penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;

b. Mempersiapkan pengumuman keputusan-keputusan dan atau kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;

c. Mempersiapkan bahan-bahan press-release dan konperensi pers ;

d. Mencetak, memperbanyak dan menyebarkan produkproduk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;

e. Menerbitkan buletin Pemilihan Umum ;

f. Mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan penerangan tentangPemilihan Umum melalui siaran radio ;

g. Membuat film tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam Wilayah Daerah Tingkat II untuk keperluan penerangan dan dokumentasi ;

h. Merencanakan, mengurus dan menyelenggarakan santiaji dan penataran kepada petugas penyelenggara Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dan Wilayah Kecamatan ;

i. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.


Pasal 35

(1) Tugas Bagian Administrasi adalah menyelenggarakan segala surat-meny urat yang menjadi tanggungjawab Sekretariat, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan meme-289