i. Memelihara kamar data (operation room) ;
j. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(6) Tugas Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat adalah :
a. Membantu Kepala Bagian Penyelenggaraan dalam melaksanakan tugasnya dibidang penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
b. Mempersiapkan pengumuman keputusan-keputusan dan atau kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
c. Mempersiapkan bahan-bahan press-release dan konperensi pers ;
d. Mencetak, memperbanyak dan menyebarkan produkproduk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
e. Menerbitkan buletin Pemilihan Umum ;
f. Mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan penerangan tentangPemilihan Umum melalui siaran radio ;
g. Membuat film tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam Wilayah Daerah Tingkat II untuk keperluan penerangan dan dokumentasi ;
h. Merencanakan, mengurus dan menyelenggarakan santiaji dan penataran kepada petugas penyelenggara Pemilihan Umum Daerah Tingkat II dan Wilayah Kecamatan ;
i. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
Pasal 35
(1) Tugas Bagian Administrasi adalah menyelenggarakan segala surat-meny urat yang menjadi tanggungjawab Sekretariat, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan meme-289