e. Menyusun dokumentasi dan perpustakaan mengenai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam bentuk, buku, statistik, gambar dan lain-lainnya ;
f. Menyediakan buku, statistik, gambar dan lain sebagainya kepada Pejabat yang memerlukan ;
g. Merencanakan, mengusahakan dan memelihara perlengkapan pemotretan, projektor dan perekaman suara ;
h. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(5) Tugas Kepala Sub Bagian Keamanan adalah :
a. Membantu Kepala Bagian Penyelenggaraan dalam bidang pengamanan pehyelenggaraan Pemilihan Umum ;
b. Mengumpulkan data tentang situasi keamanan yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ipoleksosbud) yang berhubungan dengan penyelenggara an Pemilihan Umum ;
c. Membuat perkiraan keadaan tentang situasi keamanan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
d. Melakukan penelitian terhadap calon personil Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
e. Mempersiapkan instruksi, petunjuk dan lain sebagainya tentang pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum, personil, finansiil dan materiil ;
f. Mengadakan hubungan dengan instansi-instansi keamanan lainnya untuk menjamin kordinasi tindakan pengamanan Pemilihan Umum sebaik-baiknya ;
g. Menyusun kamar data (operation room) dengan bahanbahan dan data-data penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam bentuk gambar, chart, grafik, maket, panil dan lain sebagainya ;
h. Menyiapkan gambar, chart dan lain sebagainya untuk keperluan briefing, santiaji, penataran dan ceramah ;288