Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/294

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

e. Menyusun dokumentasi dan perpustakaan mengenai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam bentuk, buku, statistik, gambar dan lain-lainnya ;

f. Menyediakan buku, statistik, gambar dan lain sebagainya kepada Pejabat yang memerlukan ;

g. Merencanakan, mengusahakan dan memelihara perlengkapan pemotretan, projektor dan perekaman suara ;

h. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.


(5) Tugas Kepala Sub Bagian Keamanan adalah :

a. Membantu Kepala Bagian Penyelenggaraan dalam bidang pengamanan pehyelenggaraan Pemilihan Umum ;

b. Mengumpulkan data tentang situasi keamanan yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ipoleksosbud) yang berhubungan dengan penyelenggara an Pemilihan Umum ;

c. Membuat perkiraan keadaan tentang situasi keamanan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum ;

d. Melakukan penelitian terhadap calon personil Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;

e. Mempersiapkan instruksi, petunjuk dan lain sebagainya tentang pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum, personil, finansiil dan materiil ;

f. Mengadakan hubungan dengan instansi-instansi keamanan lainnya untuk menjamin kordinasi tindakan pengamanan Pemilihan Umum sebaik-baiknya ;

g. Menyusun kamar data (operation room) dengan bahanbahan dan data-data penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam bentuk gambar, chart, grafik, maket, panil dan lain sebagainya ;

h. Menyiapkan gambar, chart dan lain sebagainya untuk keperluan briefing, santiaji, penataran dan ceramah ;288