lihara barang-barang inventaris, menyelenggarakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan Panitia.
(2) Tugas Kepala Bagian Administrasi adalah :
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya di bidang administrasi ;
b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Sub Bagian-Sub Bagian yang ada didalam Bagian Administrasi ;
c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya :
d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.
(3) Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah :
a. Membantu Kepala Bagian Administrasi dalam bidang tata usaha ;
b. Menerima dan mencatat surat-surat yang dialamatkan ke Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan mendistribusikan kepada yang bersangkutan ;
c. Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggungjawab Sekretariat ;
d. Menyusun dan mengurus pembiayaan Sekretariat ;
e. Menyelenggarakan urusan personalia Sekretariat dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat M ;
f. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, dan membuat notulen/catatan rapat pimpinan Sekretariat ;
g. Memimpin pekerjaan pengetikan, penstensilan, penggandaan dan lain sebagainya ;
h. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.290