Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/296

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

lihara barang-barang inventaris, menyelenggarakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan Panitia.


(2) Tugas Kepala Bagian Administrasi adalah :

a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya di bidang administrasi ;

b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Sub Bagian-Sub Bagian yang ada didalam Bagian Administrasi ;

c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya :

d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.


(3) Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah :

a. Membantu Kepala Bagian Administrasi dalam bidang tata usaha ;

b. Menerima dan mencatat surat-surat yang dialamatkan ke Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan mendistribusikan kepada yang bersangkutan ;

c. Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggungjawab Sekretariat ;

d. Menyusun dan mengurus pembiayaan Sekretariat ;

e. Menyelenggarakan urusan personalia Sekretariat dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat M ;

f. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, dan membuat notulen/catatan rapat pimpinan Sekretariat ;

g. Memimpin pekerjaan pengetikan, penstensilan, penggandaan dan lain sebagainya ;

h. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Administrasi tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.290