(vi) Mengurus pengiriman surat suara atau tanda pemberian suara untuk Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya kepada Panitia Pemungutan Suara ;
(vii) Mengurus penyelenggaraan penghitungan suara dan menyampaikan laporannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
(viii) Menyusun Daftar Calon Terpilih untuk Anggota DPRD II dan mengurus pengumumannya ;
(ix) Menerima Berita Acara Penghitungan Suara untuk keanggotaan DPR, DPRD I dan DPRD II dari Panitia Pemungutan Suara dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I untuk diselesaikan menurut cara yangtelah ditentukan ;
(x) Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan ke padanya ;
(xi) Memberikan saran-saran dan atau pertimbanganpertimbangan kepada Kepala Bagian Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah :
a. Membantu Kepala Bagian Penyelenggaraan dalam melaksanakan tugasnya menyusun Dokumentasi dan Statistik ;
b. Mengumpulkan, menyusun/mensistematisasikan dan menyimpan bahan-bahan dan data mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
c. Memperbanyak bahan-bahan dan data tersebut menurut keperluan atas perintah Kepala Bagian Penyelenggaraan ;
d. Memberikan bahan-bahan dan data-data tersebut kepada Pejabat-pejabat yang memerlukan atas perintah Kepala Bagian Penyelenggaraan atau Pejabat atasan lainnya yang berwenang ;