Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/293

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(vi) Mengurus pengiriman surat suara atau tanda pemberian suara untuk Daerah Tingkat II di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya kepada Panitia Pemungutan Suara ;

(vii) Mengurus penyelenggaraan penghitungan suara dan menyampaikan laporannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;

(viii) Menyusun Daftar Calon Terpilih untuk Anggota DPRD II dan mengurus pengumumannya ;

(ix) Menerima Berita Acara Penghitungan Suara untuk keanggotaan DPR, DPRD I dan DPRD II dari Panitia Pemungutan Suara dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I untuk diselesaikan menurut cara yangtelah ditentukan ;

(x) Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan ke padanya ;

(xi) Memberikan saran-saran dan atau pertimbanganpertimbangan kepada Kepala Bagian Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah :

a. Membantu Kepala Bagian Penyelenggaraan dalam melaksanakan tugasnya menyusun Dokumentasi dan Statistik ;

b. Mengumpulkan, menyusun/mensistematisasikan dan menyimpan bahan-bahan dan data mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum ;

c. Memperbanyak bahan-bahan dan data tersebut menurut keperluan atas perintah Kepala Bagian Penyelenggaraan ;

d. Memberikan bahan-bahan dan data-data tersebut kepada Pejabat-pejabat yang memerlukan atas perintah Kepala Bagian Penyelenggaraan atau Pejabat atasan lainnya yang berwenang ;