c. Menganalisa dan mengevaluasi bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul, serta menentukan nilai bahan-bahan dan data-data tersebut ;
d. Menyusun program penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut ketentuan dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua dan menyampaikannya kepada pajabat yang berwenang melalui jenjang jabatan untuk diambil keputusan ;
e. Menempa konsep yang telah disetujui menjadi program dan menyampaikannya kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan ;
f. Melakukan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang meliputi :
(i) Menyusun daftar jumlah pemilih dan penduduk secara terperinci menurut Wilayah Kecamatan serta menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
(ii) Menerima surat-surat pencalonan/daftar calon yang diajukan oleh Organisasi-organisasi yang mencalonkan serta mengirimkan daftar tersebut kepada Panitia Peneliti; Daerah Tingkat II untuk diteliti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(iii) Memeriksa secara tehnis surat-surat pencalonan/daftar calon untuk pemilihan Anggota DPRD II yang telah diteliti oleh Panitia Peneliti Daerah Tingkat II dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II untuk diputuskan ;
(iv) Menyusun Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPRD II dan mengurus pengumumannya ;
(v) Mengurus pengiriman Daftar Calon Sementara/Tetap kepada Panitia Pemungutan Suara ;286