Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/292

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

c. Menganalisa dan mengevaluasi bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul, serta menentukan nilai bahan-bahan dan data-data tersebut ;

d. Menyusun program penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut ketentuan dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua dan menyampaikannya kepada pajabat yang berwenang melalui jenjang jabatan untuk diambil keputusan ;

e. Menempa konsep yang telah disetujui menjadi program dan menyampaikannya kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan ;

f. Melakukan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang meliputi :

(i) Menyusun daftar jumlah pemilih dan penduduk secara terperinci menurut Wilayah Kecamatan serta menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;

(ii) Menerima surat-surat pencalonan/daftar calon yang diajukan oleh Organisasi-organisasi yang mencalonkan serta mengirimkan daftar tersebut kepada Panitia Peneliti; Daerah Tingkat II untuk diteliti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(iii) Memeriksa secara tehnis surat-surat pencalonan/daftar calon untuk pemilihan Anggota DPRD II yang telah diteliti oleh Panitia Peneliti Daerah Tingkat II dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II untuk diputuskan ;

(iv) Menyusun Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPRD II dan mengurus pengumumannya ;

(v) Mengurus pengiriman Daftar Calon Sementara/Tetap kepada Panitia Pemungutan Suara ;286