raan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetap kan oleh Ketua.
Tugas Sekretaris adalah :
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
b. Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat ;
c. Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan
Bagian-bagian yang ada didalam Sekretariat.
(1) Tugas Bagian Penyelenggaraan adalah merencanakan dan menyelenggarakan segala sesuatu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk pemilihan Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Daerah Tingkat II.
(2) Tugas Kepala Bagian Penyelenggaraan adalah :
a. Membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum ;
b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Sub Bagian-Sub Bagian yang ada didalam Bagian Penyelenggaraan ;
c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.
(3) Tugas Kepala Sub Bagian Tehnis Pemilihan Umum adalah :
a. Membantu Kepala Bagian Penyelenggaraan dalam bidang
penyelenggaraan ;
b. Mengumpulkan dan menyusun/mensistematisasikan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum.285