Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/291

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

raan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetap kan oleh Ketua.

Pasal 33

Tugas Sekretaris adalah :

a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
b. Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat ;
c. Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan
Bagian-bagian yang ada didalam Sekretariat.

Pasal 34

(1) Tugas Bagian Penyelenggaraan adalah merencanakan dan menyelenggarakan segala sesuatu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk pemilihan Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Daerah Tingkat II.

(2) Tugas Kepala Bagian Penyelenggaraan adalah :

a. Membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum ;
b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Sub Bagian-Sub Bagian yang ada didalam Bagian Penyelenggaraan ;
c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.

(3) Tugas Kepala Sub Bagian Tehnis Pemilihan Umum adalah :

a. Membantu Kepala Bagian Penyelenggaraan dalam bidang penyelenggaraan ;
b. Mengumpulkan dan menyusun/mensistematisasikan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum.285