Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/290

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

satu dengan yang lain, oleh sebab itu pembagian tugas sebagai yang dimaksud dalam Bagian ini hanyalah berupa penentuan pembidangan, yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan erat untuk mensukseskan Pemilihan Umum.

Pasal 28

Persoalan-persoalan penyelenggaraan yang sifatnya pokok, dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Panitia, Pemilihan Daerah Tingkat II, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.

Pasal 29

Tugas Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II adalah :

a. Memimpin kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
b. Mengawasi kegiatan Panitia-panitia Pemungutan Suara ;
c. Mengadakan hubungan keluar ;
d. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

Pasal 30

Tugas Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingakat II adalah :

a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
b. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.

Pasal 31

Anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 32

Tugas Sekretariat adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk mensukseskan penyelengga-284