personil yang diambil dari Pegawai Negeri baik Sipil maupun BRI, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(1) Sekretariat terdiri dari :
a. Bagian Penyelenggaraan ;
b. Bagian Administrasi ;
c. Bagian Perbekalan dan Perhubungan.
(2) Bagian Penyelenggaraan terdiri dari :
a. Sub Bagian Tehnis Pemilihan Umum ;
b. Sub Bagian Dokumentasi dan Statistik ;
c. Sub Bagian Keamanan ;
d. Sub Bagian Hubungan Masyarakat.
(3) Bagian Administrasi terdiri dari :
a. Sub Bagian Tata Usaha ;
b. Sub Bagian Urusan Dalam ;
c. Bendaharawan.
(4) Bagian Perbekalan dan Perhubungan terdiri dari :
a. Sub Bagian Pengadaan ;
b. Sub Bagian Alokasi ;
c. Sub Bagian Angkutan dan Perhubungan.
Bagan Susunan Organisasi Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.
Pembagian Tugas
Tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II adalah merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dipisah-pisahkan
283