Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/289

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

personil yang diambil dari Pegawai Negeri baik Sipil maupun BRI, diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.

Pasal 25

(1) Sekretariat terdiri dari :

a. Bagian Penyelenggaraan ;
b. Bagian Administrasi ;
c. Bagian Perbekalan dan Perhubungan.

(2) Bagian Penyelenggaraan terdiri dari :

a. Sub Bagian Tehnis Pemilihan Umum ;
b. Sub Bagian Dokumentasi dan Statistik ;
c. Sub Bagian Keamanan ;
d. Sub Bagian Hubungan Masyarakat.

(3) Bagian Administrasi terdiri dari :

a. Sub Bagian Tata Usaha ;
b. Sub Bagian Urusan Dalam ;
c. Bendaharawan.

(4) Bagian Perbekalan dan Perhubungan terdiri dari :

a. Sub Bagian Pengadaan ;
b. Sub Bagian Alokasi ;
c. Sub Bagian Angkutan dan Perhubungan.

Pasal 26

Bagan Susunan Organisasi Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.

Bagian Kelima
Pembagian Tugas
Pasal 27

Tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II adalah merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dipisah-pisahkan

283