Wakil Ketuanya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(2) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat Il/Walikota karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(3) Wakil Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(4) Anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II terdiri dari :
a. Unsur-unsur Pemerintah yaitu Unsur Pemerintah Daerah, ABRI, Kejaksaan, Unsur Departemen Penerangan dan unsur-unsur Pemerintah lainnya yang disesuaikan dengan keadaan di Daerah ;
b. Unsur-unsur kekuatan sosial politik yang terdiri dari Partai Politik dan Golongan Karya masing-masing satu orang.
Pasal 24
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I atas usul Bupati/Walikota madya Kepala Daerah/Walikota/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(2) Susunan organisasi Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II terdiri dari beberapa Bagian dan Sub Bagian.
(3) Bagian-bagian dan Sub Bagian-Sub Bagian dalam Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala dengan dibantu oleh sejumlah282