kan Pemilihan Umum di Daerah Tingkat II sesuai dengan garis kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II berkedudukan di Ibu kota Daerah Tingkat II.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 21.
Tugas pokok Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II adalah :
a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
b. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk DPRD II.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 22
(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(2) Penyelenggaraan, adalah memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkordinasikan kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pemungutan Suara untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan secara efektif dan efisien.
(3) Pengawasan, adalah mengawasi persiapan dan penyelenggara an Pemilihan Umum di dalam Daerah Tingkat II.
Bagian Keempat
Susunan Organisasi
Pasal 23
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II terdiri dari sebanyakbanyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan
281