Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/287

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kan Pemilihan Umum di Daerah Tingkat II sesuai dengan garis kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II berkedudukan di Ibu kota Daerah Tingkat II.

Bagian Kedua

Tugas Pokok

Pasal 21.

Tugas pokok Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II adalah :

a. Membantu tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;

b. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk DPRD II.

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 22

(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum.

(2) Penyelenggaraan, adalah memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkordinasikan kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan Panitia Pemungutan Suara untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan secara efektif dan efisien.

(3) Pengawasan, adalah mengawasi persiapan dan penyelenggara an Pemilihan Umum di dalam Daerah Tingkat II.

Bagian Keempat

Susunan Organisasi

Pasal 23

(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II terdiri dari sebanyakbanyaknya 10 (sepuluh) orang anggota, termasuk Ketua dan

281