(4) Tugas Kepala Bagian Pengawasan Keuangan adalah :
a. Membantu Kepala Biro Pengawasan dalam bidang pengawasan keuangan ;
b. Mengurus penerimaan barang-barang dari Pengeluaran-pengeluaran lainnya yang menjadi tanggung jawab Panitia;
c. Melaporkan hasil pengawasannya, dan menyarankan tindakan-tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris melalui jenjang jabatan, untuk kemudian disampaikan kepada Ketua guna diambil tindakan-tindakan perbaikan ;
d. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Pengawasan tentang langkahlangkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(5) Tugas Kepala Bagian Pengawasan Barang adalah :
a. Membantu Kepala Biro Pengawasan dalam bidang pengawasan barang ;
b. Mengawasi penyimpanan, pendistribusian dan penggunaan barang-barang yang menjadi tanggung jawab Panitia ;
c. Melaporkan hasil pengawasannya, dan menyarankan tindakan-tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris melalui jenjang jabatan, untuk kemudian disampaikan kepada Ketua guna diambil tindakan-tindakan perbaikan ;
d. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Pengawasan tentang langkahlangkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
BAB III
PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT II
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 20
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II adalah suatu Panitia yang ada pada Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggara 280