Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/285

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 19

(1) Tugas Biro Pengawasan adalah mengawasi :

a. Persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum ;

b. Pembelian barang-barang dan pengeluaran-pengeluaran lain ;

c. Penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan barang-barang yang menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

(2) Tugas Kepala Biro Pengawasan adalah :

a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan ;

b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian yang ada didalam Biro Pengawasan ;

c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;

d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.

(3) Tugas Kepala Bagian Pengawasan Tehnis Pemilihan Umum adalah :

a. Membantu Kepala Biro Pengawasan dalam bidang pengawasan tehnis Pemilihan Umum ;

b. Mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum ;

c. Melaporkan hasil pengawasannya, dan menyarankan tindakan-tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris melalui jenjang jabatan, untuk kemudian disampaikan atau disarankan kepada Ketua guna diambil tindakantindakan perbaikan ;

d. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan kepada Kepala Biro Pengawasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya. 279