Pasal 19
(1) Tugas Biro Pengawasan adalah mengawasi :
a. Persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
b. Pembelian barang-barang dan pengeluaran-pengeluaran lain ;
c. Penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan barang-barang yang menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(2) Tugas Kepala Biro Pengawasan adalah :
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan ;
b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian yang ada didalam Biro Pengawasan ;
c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.
(3) Tugas Kepala Bagian Pengawasan Tehnis Pemilihan Umum adalah :
a. Membantu Kepala Biro Pengawasan dalam bidang pengawasan tehnis Pemilihan Umum ;
b. Mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
c. Melaporkan hasil pengawasannya, dan menyarankan tindakan-tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris melalui jenjang jabatan, untuk kemudian disampaikan atau disarankan kepada Ketua guna diambil tindakantindakan perbaikan ;
d. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan kepada Kepala Biro Pengawasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya. 279