Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/284

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Alokasi adalah :

a. Membantu Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan dalam bidang distribusi barang ;

b. Mengurus penerimaan barang-barang dari Lembaga Pemilihan Umum dan dari Kepala Bagian Pengadaan ;

c. Menyimpan dan memelihara barang-barang yang telah diterima ;

d. Mendistribusikan barang-barang yang telah diterima kepada Panitia-panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menurut rencana yang telah ditentukan ;

e. Menyelenggarakan administrasi barang ;

f. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(5) Tugas Kepala Bagian Angkutan dan Perhubungan adalah :

a. Membantu Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan dibidang angkutan dan perhubungan ;

b. Mengurus menyelenggarakan pengangkutan barang-barang melalui darat, laut dan udara serta menyerahkannya kepada yang berkepentingan menurut cara dan waktu yang telah ditentukan ;

c. Mengadakan pengawasan untuk menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut ;

d. Mengurus dan menyelenggarakan hubungan pos dan telekomunikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum;

e. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan, kepada Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.278