tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Alokasi adalah :
a. Membantu Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan dalam bidang distribusi barang ;
b. Mengurus penerimaan barang-barang dari Lembaga Pemilihan Umum dan dari Kepala Bagian Pengadaan ;
c. Menyimpan dan memelihara barang-barang yang telah diterima ;
d. Mendistribusikan barang-barang yang telah diterima kepada Panitia-panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menurut rencana yang telah ditentukan ;
e. Menyelenggarakan administrasi barang ;
f. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(5) Tugas Kepala Bagian Angkutan dan Perhubungan adalah :
a. Membantu Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan dibidang angkutan dan perhubungan ;
b. Mengurus menyelenggarakan pengangkutan barang-barang melalui darat, laut dan udara serta menyerahkannya kepada yang berkepentingan menurut cara dan waktu yang telah ditentukan ;
c. Mengadakan pengawasan untuk menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut ;
d. Mengurus dan menyelenggarakan hubungan pos dan telekomunikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum;
e. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan, kepada Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.278