Pasal 18
(1) Tugas Biro Perbekalan dan perhubungan adalah :
a. Mengurus penerimaan barang-barang dari Lembaga Pemilihan Umum.
b. Mengadakan, menyimpan dan mendistribusikan barangbarang yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum menurut rencana yang telah ditetapkan ;
c. Mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barangbarang yang menjadi tanggung jawab Panitia ;
d. Mengurus hubungan serta memelihara perlengkapan pos dan telekomunikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(2) Tugas Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan :
a. Membantu Sekretaris, dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengadaan, angkutan dan perhubungaan
b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Perbekalan dan Perhubungan ;
c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.
(3) Tugas Kepala Bagian Pengadaan adalah :
a. Membantu Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya dibidang pengadaan ;
b. Mengurus pengadaan barang-barang didalam Daerah Tingkat I menurut ketentuan yang ditetapkan Ketua Lembaga Pemilihan Umum, dan menyerahkannya kepada Kepala Bagian Alokasi
c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan277