Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/283

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 18

(1) Tugas Biro Perbekalan dan perhubungan adalah :

a. Mengurus penerimaan barang-barang dari Lembaga Pemilihan Umum.

b. Mengadakan, menyimpan dan mendistribusikan barangbarang yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum menurut rencana yang telah ditetapkan ;

c. Mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barangbarang yang menjadi tanggung jawab Panitia ;

d. Mengurus hubungan serta memelihara perlengkapan pos dan telekomunikasi untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum.

(2) Tugas Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan :

a. Membantu Sekretaris, dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengadaan, angkutan dan perhubungaan

b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Perbekalan dan Perhubungan ;

c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;

d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.

(3) Tugas Kepala Bagian Pengadaan adalah :

a. Membantu Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya dibidang pengadaan ;

b. Mengurus pengadaan barang-barang didalam Daerah Tingkat I menurut ketentuan yang ditetapkan Ketua Lembaga Pemilihan Umum, dan menyerahkannya kepada Kepala Bagian Alokasi

c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Perbekalan dan Perhubungan277