Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/282

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

e. Menyelenggarakan urusan personalia Sekretariat dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;

f. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, dan membuat notulen/catatan rapat pimpinan Sekretariat ;

g. Memimpin pekerjaan pengetikan, penstensilan, penggandaan dan lain sebagainya ;

h. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Administrasi tentang langkahlangkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :

a. Membantu Kepala Biro Administrasi dalam bidang Urusan Dalam ;

b. Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris yang ada dan menjadi tanggung jawab Sekretariat ;

c. Menyelenggarakan urusan rumah tangga Sekretariat, antara lain memenuhi kebutuhan alat tulis/kantor, memelihara gedung, mengurus pergudangan, menyediakan tempat rapat dan lain sebagainya ;

d. Menyelenggarakan administrasi kendaraan, perawatan kendaraan dan mengatur pengangkutan ;

e. Mengurus perjalanan dinas personil Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;

f. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Administrasi tentang langkahlangkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(5) Tugas Bendaharawan adalah :

a. Menerima, menyimpan, mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah Ordonatur ;

b. Mengurus pembukuan ;

c. Menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan ;

d. Menyimpan bukti-bukti kas. 276