e. Menyelenggarakan urusan personalia Sekretariat dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
f. Mempersiapkan penyelenggaraan rapat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, dan membuat notulen/catatan rapat pimpinan Sekretariat ;
g. Memimpin pekerjaan pengetikan, penstensilan, penggandaan dan lain sebagainya ;
h. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Administrasi tentang langkahlangkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :
a. Membantu Kepala Biro Administrasi dalam bidang Urusan Dalam ;
b. Mencatat dan memelihara barang-barang inventaris yang ada dan menjadi tanggung jawab Sekretariat ;
c. Menyelenggarakan urusan rumah tangga Sekretariat, antara lain memenuhi kebutuhan alat tulis/kantor, memelihara gedung, mengurus pergudangan, menyediakan tempat rapat dan lain sebagainya ;
d. Menyelenggarakan administrasi kendaraan, perawatan kendaraan dan mengatur pengangkutan ;
e. Mengurus perjalanan dinas personil Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
f. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Administrasi tentang langkahlangkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(5) Tugas Bendaharawan adalah :
a. Menerima, menyimpan, mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah Ordonatur ;
b. Mengurus pembukuan ;
c. Menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan ;
d. Menyimpan bukti-bukti kas. 276