Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/281

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

h. Merencanakan, mengurus dan menyelenggaraan santiaji dan penataran kepada petugas penyelenggara Pemilihan Umum Daerah Tingkat I dan Tingkat II ;

i. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro yang Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.


Pasal 17


(1) Tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan memelihara barang-barang Inventaris, menyelenggarakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan Panitia.


(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :

a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dibidang administrasi ;

b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Administrasi ;

c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;

d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekertaris.


(3) Tugas Kepala Bagian Tata Usaha adalah :

a. Membantu Kepala Biro Administrasi dalam bidang tata usaha ;

b. Menerima dan mencatat surat-surat yang dialamatkan ke Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan mendistribusikan kepada yang bersangkutan ;

c. Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat ;

d. Menyusun dan mengurus pembiayaan Sekretariat ;275