h. Merencanakan, mengurus dan menyelenggaraan santiaji dan penataran kepada petugas penyelenggara Pemilihan Umum Daerah Tingkat I dan Tingkat II ;
i. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro yang Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
Pasal 17
(1) Tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan memelihara barang-barang Inventaris, menyelenggarakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan Panitia.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dibidang administrasi ;
b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Administrasi ;
c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekertaris.
(3) Tugas Kepala Bagian Tata Usaha adalah :
a. Membantu Kepala Biro Administrasi dalam bidang tata usaha ;
b. Menerima dan mencatat surat-surat yang dialamatkan ke Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan mendistribusikan kepada yang bersangkutan ;
c. Menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat ;
d. Menyusun dan mengurus pembiayaan Sekretariat ;275