Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/280

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

f. Mengadakan hubungan dengan instansi-intansi keamanan lainnya untuk menjamin koordinasi tindakan pengamanan Pemilihan Umum sebaik-baiknya ;

g. Menyusun kamar data (operation room) dengan bahan-bahan dan data-data penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam bentuk gambar, chart, grafik, maket, panil dan lain sebagainya;

h. Menyiapkan gambar, chart dan lain sebagainya untuk keperluan briefing, santiaji, penataran dan ceramah ;

i. Memelihara kamar data (operation room) ;

j. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.


6) Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat adalah :

a. Membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam melaksanakan tugasnya dibidang penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;

b. Mempersiapkan pengumuman keputusan-keputusan dan atau kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;

c. Mempersiapkan bahan-bahan press-release dan konperensi pers ;

d. Mencetak, memperbanyak dan menyebarkan produk-produk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;

e. Menerbitkan buletin Pemilihan Umum ;

f. Mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan penerangan tentang Pemilihan Umum melalui siaran radio atau televisi ;

g. Membuat film tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam wilayah Daerah Tingkat I untuk keperluan penerangan dan dokumentasi ;

274