f. Mengadakan hubungan dengan instansi-intansi keamanan lainnya untuk menjamin koordinasi tindakan pengamanan Pemilihan Umum sebaik-baiknya ;
g. Menyusun kamar data (operation room) dengan bahan-bahan dan data-data penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam bentuk gambar, chart, grafik, maket, panil dan lain sebagainya;
h. Menyiapkan gambar, chart dan lain sebagainya untuk keperluan briefing, santiaji, penataran dan ceramah ;
i. Memelihara kamar data (operation room) ;
j. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
6) Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat adalah :
a. Membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam melaksanakan tugasnya dibidang penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
b. Mempersiapkan pengumuman keputusan-keputusan dan atau kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
c. Mempersiapkan bahan-bahan press-release dan konperensi pers ;
d. Mencetak, memperbanyak dan menyebarkan produk-produk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
e. Menerbitkan buletin Pemilihan Umum ;
f. Mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan penerangan tentang Pemilihan Umum melalui siaran radio atau televisi ;
g. Membuat film tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam wilayah Daerah Tingkat I untuk keperluan penerangan dan dokumentasi ;
274