b. Mengumpulkan, menyusun/mensistematisasikan dan menyimpan bahan-bahan dan data mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
c. Memperbanyak bahan-bahan dan data tersebut menurut keperluan atas perintah Kepala Biro Penyelenggaraan ;
d. Memberikan bahan-bahan dan data-data tersebut kepada Pejabat-pejabat yang memerlukan atas perintah Kepala Biro Penyelenggaraan atau Pejabat atasan lainnya yang berwenang ;
e. Menyusun dokumentasi dan perpustakaan mengenai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam bentuk buku, statistik, gambar dan lain-lainnya ;
f. Menyediakan buku, statistik, gambar dan lain sebagainya kepada Pejabat yang memerlukan ;
g. Merencanakan, mengusahakan dan memelihara perlengkapan pemotretan, projektor dan perekaman suara ;
h. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(5) Tugas Kepala Bagian Keamanan adalah :
a. Membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
b. Mengumpulkan data tentang situasi keamanan yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ipoleksosbud) yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
c. Membuat perkiraan keadaan tentang situasi keamanan setiap tahap penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
d. Melakukan penelitian terhadap calon personil Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
e. Mempersiapkan instruksi, petunjuk dan lain sebagainya tentang pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum, personil, finansiil dan materiil ;
273