Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/278

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
telah diteliti oleh Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I untuk diputuskan ;
(iv) Menyusun Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPRD I dan mengurus pengumumannya ;
(v) Mengurus pengiriman Daftar Calon Sementara/Tetap kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
(vi) Mengurus pengiriman surat suara atau tanda pemberian suara untuk Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II ;
(vii) Mengurus penyelenggaraan penghitungan suara dan menyampaikan laporannya kepada Panitia Pemilihan Indonesia ;
(viii) Menyusun Daftar Calon Terpilih untuk Anggota DPRD I dan mengurus pengumumannya ;
(ix) Menerima Berita Acara Penghitungan Suara untuk keanggotaan DPR, DPRD I dan DPRD II dari Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dan menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Indonesia untuk diselesaikan menurut cara yang telah ditentukan ;
(x) Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan kepadanya ;
(xi) Memberikan saran-saran dan atau pertimbanganpertimbangan kepada Kepala Biro Penyelenggaraan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang

tugasnya.


(4) Tugas Kepala Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah :

a. Membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam melaksanakan tugasnya menyusun Dokumentasi dan Statistik ;