Halaman ini tervalidasi
d. Membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.
(3) Tugas Kepala Bagian Tehnis Pemilihan Umum adalah :
- a. Membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang penyelenggaraan ;
- b. Mengumpulkan dan menyusun/mensistimatisasikan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum ;
- c. Menganalisa dan mengevaluasi bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul, serta menentukan nilai bahanbahan dan data-data tersebut ;
- d. Menyusun program penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum menurut ketentuan dari Lembaga Pemilihan Umum/Panitia Pemilihan Indonesia serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua dan menyampaikannya kepada pejabat yang berwenang melalui jenjang jabatan untuk diambil keputusan ;
- e. Menempa konsep yang telah disetujui menjadi program dan menyampaikannya kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan ;
- f. Melakukan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum yang meliputi :
- (i) Menyusun daftar jumlah pemilih dan penduduk secara terperinci menurut Daerah Tingkat II serta menyampaikannya kepada Panitia Pemilihan Indonesia ;
- (ii) Menerima surat-surat pencalonan/daftar calon yang diajukan oleh Organisasi-organisasi yang mencalonkan serta menyerahkan daftar tersebut kepada Panitia Peneliti Daerah Tingkat I untuk diadakan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- (iii) Memeriksa secara tehnis surat-surat pencalonan/daftar calon untuk pemilihan Anggota DPRD I yang
271