Pasal 12
Tugas Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I adalah :
a.Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
b. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.
Pasal 13
Anggota-anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1 melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 14
Tugas Sekretariat adalah mempersiapkan dan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 15
Tugas Sekretaris adalah :
- a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya ;
- b. Memimpin kegiatan-kegiatan Sekretariat ;
- c. Mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Biro-biro yang ada didalam Sekretariat.
Pasal 16
(1) Tugas Biro Penyelenggaraan adalah merencanakan dan menyelenggarakan segala sesuatu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk pemilihan Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II dalam Daerah Tingkat I.
(2) Tugas Kepala Biro Penyelenggaraan adalah :
- a. Membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan tehnis Pemilihan Umum ;
- b. Memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada didalam Biro Penyelenggaraan ;
- c. Memberikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;