Pasal 8
Bagan Susunan Organisasi Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Bagian Kelima
Pembagian Tugas
Pasal 9
Tugas-tugas Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I adalah merupakan satu keseluruhan yang tidak dapat dipisah-pisahkan satu dengan yang lain, oleh sebab itu pembagian tugas sebagai yang dimaksud dalam Bagian ini hanyalah berupa penentuan pembidangan, yang dalam persiapan dan penyelenggaraannya harus dikordinasikan dengan erat untuk mensukseskan Pemilihan Umum.
Pasal 10
Persoalan-persoalan penyelenggaraan yang sifatnya pokok, dimusyawarahkan dan diputuskan dalam Panitia Pemilihan Daerah Tingkat 1, sedang pimpinan penyelenggaraannya diserahkan kepada Ketua.
Pasal 11
Tugas Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I adalah :
a. Memimpin kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I ;
b. Mengawasi kegiatan Panitia-panitia Pemilihan Daerah Tingkat II;
c. Mengadakan hubungan keluar ;
d. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang dipandang perlu untuk memperlancar penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia.